Dalam buku Fatwa-fatwa kontemporer karangan Yusuf Qardhawi dijelaskan “Boleh” mendengarkan nyanyian yang diiringi oleh alat-alat music. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipelihara dalam fatwa tentang mendengar nyanyian,
1. Telah saya isyaratkan dalam awal pembahasan bahwa tidak semua nyanyian itu mubah, karena temanya harus sesuai dengan adab dan ajaran Islam. Misalnya baris nyanyian yang berbunyi: “Dunia adalah rokok dan gelas (minuman keras)”, jelas lirik ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menanggap khamar (minuman keras) itu kotor, dari perbuatan syaitan, dan melaknat peminum khamar, pemerasnya, penjualnya, pembawanya, dan semua orang yang membantunya. Demikian juga rokok, ia merupakan bahaya yang Cuma akan menimbulkan mudarat terhadap tubuh, jiwa dan harta.
1. Telah saya isyaratkan dalam awal pembahasan bahwa tidak semua nyanyian itu mubah, karena temanya harus sesuai dengan adab dan ajaran Islam. Misalnya baris nyanyian yang berbunyi: “Dunia adalah rokok dan gelas (minuman keras)”, jelas lirik ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menanggap khamar (minuman keras) itu kotor, dari perbuatan syaitan, dan melaknat peminum khamar, pemerasnya, penjualnya, pembawanya, dan semua orang yang membantunya. Demikian juga rokok, ia merupakan bahaya yang Cuma akan menimbulkan mudarat terhadap tubuh, jiwa dan harta.
Nyanyian-nyanyian yang memuji orang-orang zalim, thaghut-thaghut, dan penguasa-penguasa fasik, padahal umat kita diuji dengan adanya orang-orang seperti itu. Selain itu, juga bertentangan dengan ajaran Islam, yang mengutuk orang-orang zalim dan setiap orang yang membantu mereka, bahkan terhadap orang-orang yang berdiam diri terhadap mereka. Nah, bagaimana lagi dengan orang yang memuji mereka?!
Demikian pula nyanyian yang memuji-muji lelaki dan wanita mata keranjang adalah nyanyian yang bertentangan dengan adab Islam, sebagaimana diserukan Allah,
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan pandangannya…’!” (An Nur 30)
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan pandangannya…’!” (An Nur 31).
Dan Rasulullah telah bersabda:
“Wahai Ali, janganlah kamu ikuti pandangan (yang pertama) dengan pandangan (yang kedua). Karena engkau hanya diperkenankan dengan pandangan pertama itu, dan tidak diperkenankan untukmu pandangan yang kedua (dan seterusnya).”
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan pandangannya…’!” (An Nur 30)
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan pandangannya…’!” (An Nur 31).
Dan Rasulullah telah bersabda:
“Wahai Ali, janganlah kamu ikuti pandangan (yang pertama) dengan pandangan (yang kedua). Karena engkau hanya diperkenankan dengan pandangan pertama itu, dan tidak diperkenankan untukmu pandangan yang kedua (dan seterusnya).”
2. Gaya dan penampilan juga mempunyai arti penting. Kadang-kadang isi nyanyian itu tidak terlarang dan tidak buruk, tetapi penampilan sang penyanyi di dalam membawakannya dengan nada dan gaya sedemikian rupa, sengaja hendak mempengaruhi dan membangkitkan nafsu dan hati yang berpenyakit, maka kelaurlah nyanyian-nyanyian itu daerah mubah ke daerah haram, syubhat, atau makruh, seperti nyanyian-nyanyian yang biasa disiarkan orang banyak dan dicari oleh para pendengar laki-laki dan perempuan, yaitu lagu-lagu yang menekankan satu aspek saja, aspek nafsu seksual dan yang berhubungan dengan cinta dan kerinduan, dan yang menyalakannya denganberbagai cara, khususnya bagi anak-anak muda.
Al Qur’an member wejangan kepada istri-istri Nabi sperti berikut:
“…Janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya…” (Al Ahzab 32).
Nah, bagaimana lagi jika ketundukan perkataan itu disertai dengan irama, lagu, dan nada-nada yang mengetarkan dan mempengaruhi perasaan?!
“…Janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya…” (Al Ahzab 32).
Nah, bagaimana lagi jika ketundukan perkataan itu disertai dengan irama, lagu, dan nada-nada yang mengetarkan dan mempengaruhi perasaan?!
3. Nyanyian itu disertai dengan sesuatu yang haram, seperti minum khamar, menampakkan aurat, atau pergaulan dan percampuran antara laki-laki dan perempuan tanpa batas. Inilah yang biasanya terjadi dalam pergelaran nyanyian dan music sejak zaman dulu. Itulah yang tergambar dalam pikiran ketika disebut-sebut tentang nyanyian, apalagi jika penyanyi perempuan.
Inilah yang ditunjuki oleh Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lainnya:
“Sungguh akan ada manusia-manusia dari umatku yang meminum khamar dan mereka namai dengan nama lain, dinyanyian pada kepalanya dengan alat-alat music dan biduanita-biduanita. Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan mereka (seperti) kera dan babi.”
“Sungguh akan ada manusia-manusia dari umatku yang meminum khamar dan mereka namai dengan nama lain, dinyanyian pada kepalanya dengan alat-alat music dan biduanita-biduanita. Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan mereka (seperti) kera dan babi.”
Perlu saya peringatkan di sini tentang suatu masalah penting, yaitu bahwa untuk mendengarkan nyanyian –pada zaman dahulu—seseorang harus datang ke tempat pementasan nyanyian itu. Dia harus bercampur baur dengan para biduan dan biduanita serta para pemain dan pengunjung yang lain, yang jarang sekali pementasan seperti ini selamat dari hal-hal yang dilarang syara’ dan dari hal-hal yang dibenci agama. Tetapi sekarang orang bisa saja mendengarkan nyanyian di tempat jauh dari penyanyi dan pementasannya, yang tidak diragukan lagi hal ini merupakn unsur yang meringankan terhadap masalah tersebut, sehingga cenderung diizinkan dan diberi kemudahan.
4. Manusia tidak hanya terdiri dari perasaan dan perasaan itu bukan Cuma cinta semata-mata, cinta itu sendiri bukan khusus untuk wanita saja dan wanita tidak hanya terdiri dari tubuh dan syahwat. Oleh karena itu, kita harus menekan arus deras nyanyian-nyanyian yang sentimental. Kita juga hendaklah melakukan pembagian yang adil di antara nyanyian, program, dan seluruh kehidupan kita. Hendaklah kita menyeimbangkan antara agama dan dunia, begitupun dalam kehidupan dunia harus seimbang antara hak pribadi dan hak masyarakat; dalam kehidupan pribadi harus seimbang antara akal dan perasaan; dan akan halnya perasaan haruslah kita menyeimbangkan antara seluruh perasaan layaknya manusia yang berupa perasaan cinta, benci, cemburu, semangat, berani, rasa kebapakan, keibuan, persaudaraan, persahabatan, dan sebagainya. Masing-masing perasaan itu mempunyai hak.
Berlebih-lebihan dalam menonjolkan salah satu perasaan haruslah memperhitungkan perasaan-perasaan lainnya, harus memperhitungkan pikiran, jiwa dan kehendak sendiri, harus memperhitungkan masyarakat, keistimewaan dan kedudukan mereka dan harus memperhitungkan agama, teladan yang diberikannya, idealismenya dan pengarahan-pengarahannya.
Sesungguhnya Ad Din (Islam) mengharamkan sikap berlebih-lebihan dalam segala hal, sampai hal ibadah sekalipun. Maka bagaimana menurut pikiran anda, berlebih-lebihan dalam permainan dan hiburan yang menyita waktu, meskipun (hokum asalnya) mubah?!
Ini menunjukan kosongnya pikiran dan hati dari kewajiban-kewajiban yang besar dan tujuan-tujuan yang luhur, juga menunjukan tersia-sianya banyak hal yang seharusnya ditunaikan sesuai dengan kebutuhannya dari kesempatan manusia yang sangat berharga dan dari usianya yang terbatas. Alangkah tepat dan mendalamnya apa yang disampaikan oleh Ibnul Muqaffa’, “Aku tidak melihat israf (sikap berlebihan) melainkan di sampingnya ada hak yang tersia-siakan.” Dan di dalam hadist disebutkan:
“Tidaklah orang yang berakal itu berangkat itu kecuali untuk tiga hal, kepayahan untuk mencari kebutuhan hidup, mencari bekal untuk akhirat, atau mencari kelezatan yang tidak haram.”
Sesungguhnya Ad Din (Islam) mengharamkan sikap berlebih-lebihan dalam segala hal, sampai hal ibadah sekalipun. Maka bagaimana menurut pikiran anda, berlebih-lebihan dalam permainan dan hiburan yang menyita waktu, meskipun (hokum asalnya) mubah?!
Ini menunjukan kosongnya pikiran dan hati dari kewajiban-kewajiban yang besar dan tujuan-tujuan yang luhur, juga menunjukan tersia-sianya banyak hal yang seharusnya ditunaikan sesuai dengan kebutuhannya dari kesempatan manusia yang sangat berharga dan dari usianya yang terbatas. Alangkah tepat dan mendalamnya apa yang disampaikan oleh Ibnul Muqaffa’, “Aku tidak melihat israf (sikap berlebihan) melainkan di sampingnya ada hak yang tersia-siakan.” Dan di dalam hadist disebutkan:
“Tidaklah orang yang berakal itu berangkat itu kecuali untuk tiga hal, kepayahan untuk mencari kebutuhan hidup, mencari bekal untuk akhirat, atau mencari kelezatan yang tidak haram.”
Karena itu hendaklah kita membagi waktu kita di antara ketiga hal ini dengan adil, dan hendaklah kita tahu dan menyadari bahwa Allah akan menanyai setiap manusia mengenai umurnya, untuk apa ia habiskan, dan masa mudanya, untuk apa pula ia habiskan.
5. Setelah melalui penjelasan seperti itu, sekarang tinggal masing-masing pendengar (dan penyanyi dan pemusiknya) yang menjadi ahli fiqh dan mufti (yang menetapkan hokum) bagi dirinya sendiri. Apabila nyanyian atau sejenisnya itu menimbulkan ransangan dan mendatangkan fitnah, menyebabkan dia tenggelam dalam khayalan dan sisi kebinatangannya mengalahkan sisi kerohaniannya, maka hendaklah ia menjauhinya seketika itu juga, dan menutup rapat-rapat pintu berhembusnya angin fitnah ke dalam hati, agama dan akhlaknya, sehingga hatinya dapat beristirahat dan merasa tentram.

0 komentar:
Posting Komentar